Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Selasa, 24 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak hanya melibatkan pemilih dalam negeri tapi juga warga negara Indonesia yang berada di perantauan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membeberkan sejumlah potensi masalah bagi pemilih di luar negeri.

Baca Juga

Survei Algoritma: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Setuju Pemilu Ditunda

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, menurut Bagja, yang paling rawan adalah para pekerja migran dengan metode kotak suara keliling dan metode pos.

Bagja mengungkapkan pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara. Ketiganya yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan metode pos.

“Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (24/1).

Bagja menuturkan, permasalahan utama biasanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT). Kotak suara keliling juga rentan atas dokumen ganda seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.

"Kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan,” urai peraih gelar master ilmu hukum dari Utrecht University, Belanda.

Baca Juga

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

Dia juga mengaku, potensi masalah menggunakan metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus. Yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar sekaligus juga memilih menggunakan metode pos.

“Sehingga memilih dua kali di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Bagja melanjutkan, alamat domisili juga sering pula menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran.

“Dulu, ada kasus dulu di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih untuk satu tempat alamat, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6)," unkap Bagja.

Permasalahan lain, lanjutnya, adalah fenomena ‘pindah pilih’ bagi warga negara Indonesia yang saat hari pemungutan suara sedang melakukan liburan ke luar negeri.

“Dia dari TPS di Indonesia pindah ke TPS di luar negeri. Itu menjadi kebingungan tersendiri karena tidak terdaftar pemilih di TPS negara tersebut," sebut Bagja.

Semua permasalahan ini diakui Bagja tengah dicarikan solusi dengan melibatkan unsur terkait seperti KPU hingga Kemenlu.

"Ini akan kita cari masukan untuk mencari solusinya bersama dengan KPU,” imbuh dia. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan