Bawaslu Solo: 70 Persen Alat Peraga Kampanye Gibran-Teguh Salahi Aturan

Selasa, 06 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah menemukan sebanyak 249 Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon Pilwakot Solo yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kedua paslon tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Dari banyaknya APK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, sebanyak 70 persen diketahui milik pasangan nomor urut 01, Gibran-Teguh.

Anggota komisioner Bawaslu Solo Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Nuryanto, mengatakan pelanggaran Pilwakot Solo didominasi adanya pelanggaran terkait pemasangan APK milik kedua paslon. APK yang dipasang di sejumlah lokasi diketahui melanggar aturan Perda, Perwali, dan KPU.

Baca Juga

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

"Pelanggaran APK mendominasi di Pilwakot Solo. Total ada 249 APK yang kami temukan di lapangan yang dipasang tidak sesuai aturan," ujar Arif, Senin (5/10).

APK yang tidak sesuai aturan tersebut, kata dia, dipasang di zona white area seperti di taman kota, pohon, tempat publik milik pemerintah daerah, dekat sekolah, dan lainnya. Dari 249 APK yang melanggar tersebut, perinciannya Kecamatan Serengan 156 APK, Laweyan 45 APK, Pasar Kliwon 10 APK, Jebres 22 APK, dan Banjarsari 16 APK.

"Dari 249 APK yang melanggar, 70 persen milik paslon nomor 01. Sisanya 30 persen milik paslon nomor 02," kata dia.

Cawali nomor 01, Gibran Rakabuming Raka blusukan online di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/10). (MP/Ismail)
Cawali nomor 01, Gibran Rakabuming Raka blusukan online di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/10). (MP/Ismail)

Ia mengaku telah mendata semua titik lokasi APK yang melanggar tersebut serta mendokumentasikannya untuk dilaporkan Satpol PP Solo. Pihak yang melakukan penetiban APK adalah Satpol PP dan Bawaslu sebagai pengawas.

Baca Juga

Ditjen PAS: 124 Penghuni Lapas dan Rutan Positif COVID-19

"Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP untuk pebertiban APK yang dianggap tidak sesuai aturan," tutup Arif. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan