Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 20 September 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ratusan pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Razia dimulai pada Senin 18 September 2023.

Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

Baca Juga:

3.440 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Zebra Progo 2023

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (20/9).

Dari 341 pelanggar itu, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, jumlahnya 274 pelanggar.

Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Trunoyudo menyebut selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap lulusan AKPOL 1995 ini.

Baca Juga:

Ini Alasan Operasi Zebra di Wilayah Jabodetabek Telat Digelar

Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan hingga 1 Oktober mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran.

Yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan melanggar marka jalan.

Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar 2 Pekan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan