Alasan Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar 2 Pekan
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 di Jakarta, Senin (18/09/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar apel gelar pasukan untuk kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (18/9) sampai 1 Oktober 2023 mendatang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
Baca Juga:
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polisi Incar 15 Pelanggaran Ini
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Suyudi menuturkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tujuan utama dalam pelaksanaannya. Yaitu yang untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Menurut Suyudi, terdapat 8.254 kecelakaan di Jakarta selama delapan bulan terakhir atau sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023. Dari jumlah kecelakaan itu, 443 orang meninggal dunia.
Suyudi berujar, angka kecelakaan tersebut meningkat 43 persen dibanding periode yang sama pada 2022 lalu. Untuk itu, Suyudi berharap, Operasi Zebra 2023 mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap Operasi Zebra 2023 ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pencegahan tepat sasaran," harapnya.
Ia meminta anak buahnya untuk serius dan tak 'bermain mata' saat melakukan operasi.
"Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil," katanya.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9), Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar. (Knu)
Baca Juga:
400 Bus Listrik TransJakarta Ditargetkan Beroperasi sampai 2025
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027