Alasan Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar 2 Pekan
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 di Jakarta, Senin (18/09/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar apel gelar pasukan untuk kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (18/9) sampai 1 Oktober 2023 mendatang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
Baca Juga:
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polisi Incar 15 Pelanggaran Ini
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Suyudi menuturkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tujuan utama dalam pelaksanaannya. Yaitu yang untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Menurut Suyudi, terdapat 8.254 kecelakaan di Jakarta selama delapan bulan terakhir atau sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023. Dari jumlah kecelakaan itu, 443 orang meninggal dunia.
Suyudi berujar, angka kecelakaan tersebut meningkat 43 persen dibanding periode yang sama pada 2022 lalu. Untuk itu, Suyudi berharap, Operasi Zebra 2023 mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap Operasi Zebra 2023 ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pencegahan tepat sasaran," harapnya.
Ia meminta anak buahnya untuk serius dan tak 'bermain mata' saat melakukan operasi.
"Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil," katanya.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9), Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar. (Knu)
Baca Juga:
400 Bus Listrik TransJakarta Ditargetkan Beroperasi sampai 2025
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera