Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU sebagai Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TW, Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus kecurangan terhadap konsumen.
"Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama ahli hukum dan internal," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto, Jakarta, Rabu (2/8).
Rikwanto belum mau merinci lebih jauh mengenai penetapan ini. Rencananya, siang nanti Dittipideksus Bareskrim Polri akan menggelar ekspose kasus atas penetapan tersangka TW.
Tersangka dinilai melakukan tindak pidana pada proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penyelidikan Mafia Pangan Oleh PT IBU Tetap Berjalan