Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Jumat, 01 November 2024 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim Polri instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Beacukai melaksanakan operasi Bersama atau join operation selama dua bulan terakhir (September-Oktober).
Wahyu melanjutkan dari operasi tersebut, pihaknya telah mengungkap 80 perkara yang diantaranya 3 jaringan narkoba internasional.
“Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di lima provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi,” katanya di Mabes Polri, Jumat (1/11).
Baca juga:
Bareskrim Tangkap 'Kaki Tangan' Gembong Narkoba Fredy Pratama
Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127 ribu butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.
“Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa,” jelas Wahyu Widada.
Baca juga:
Indonesia Bisa Jadi Negara Gagal jika Prabowo Tak Serius Berantas Narkoba
Selain itu, sambung Wahyu, dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp 59,2 triliun.
Jenderal bintang tiga itu kembali menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” pungkasnya. (Knu)