Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penembakan Laskar FPI
Senin, 22 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap Laskar FPI. Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka, andai pun belum (penetapan tersangka) ya pasti akan sampai ke sana,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3).
Baca Juga
Besok Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI
Agus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak sembarangan dalam penetapan tersangka. Meski telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar jenderal bintang tiga itu.
Kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai menggelar perkara pada Rabu (10/3). Penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing itu. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.

Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM.
Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu.
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI