Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Maret 2021
Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga

Temui Jokowi Bahas Kematian Laskar FPI, Amien Rais Cs Dinilai Kehilangan Akal

"Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (12/3).

Rusdi menyebut, saat ini kasus unlawful killing berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi.

"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ujar Rusdi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Kasus ini bermula ketika enam anak buah Rizieq Shihab ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Saat itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.

Kemudian,, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini.

Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Meski sudah tewas, keenam laskar tetap ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Namun pada 4 Maret 2021, status tersangka ini dicabut oleh polisi seiring dengan dihentikannya penyidikan atas kasus penyerangan yang dilakukan anggota FPI tersebut.

Sebaliknya, status tersangka dikabarkan sudah diberikan ke anggota polisi yang terlibat penembakan. (Knu)

Baca Juga

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan

#Polda Metro Jaya #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan