Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga
Temui Jokowi Bahas Kematian Laskar FPI, Amien Rais Cs Dinilai Kehilangan Akal
"Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (12/3).
Rusdi menyebut, saat ini kasus unlawful killing berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi.
"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ujar Rusdi.
Kasus ini bermula ketika enam anak buah Rizieq Shihab ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Saat itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.
Kemudian,, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.
Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini.
Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Meski sudah tewas, keenam laskar tetap ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Namun pada 4 Maret 2021, status tersangka ini dicabut oleh polisi seiring dengan dihentikannya penyidikan atas kasus penyerangan yang dilakukan anggota FPI tersebut.
Sebaliknya, status tersangka dikabarkan sudah diberikan ke anggota polisi yang terlibat penembakan. (Knu)
Baca Juga
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur