Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki

Senin, 28 September 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ‎menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, hari ini, Senin (28/9). Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pada ‎kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.

Selain Suparman, Bareskrim juga memeriksa tersangka lain dari pihak komisioner KY yakni ‎Taufiqurrohman Syahuri atau Taufiq. Keduanya diperiksa demi kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

Sebelumnya, berkas keduanya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan pada awal Agustus, lalu berkas dinyatakan kurang lengkap (P19). Akhirnya berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan beberapa petunjuk.

Dalam surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum, tertanggal 18 September 2015 dan ditandatangai oleh Kombes Umar Surya Fana, Suparman diminta hadir untuk diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (28/9).

"Ya memang pagi ini pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III. Kalau Komisionernya di Subdit II," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana kepada Wartawan, di Jakarta, Senin (28/9).

Untuk diketahui, Jumat (10/7) silam Ketua dan Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7) hari selanjutnya.‎ Tapi, pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan Komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu agar meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
  2. Sambangi Bareskrim Polri, Haji Lulung Irit Bicara
  3. Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim
  4. Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
  5. Berantas Narkoba Lintas Institusi, Komjen Buwas Sambangi Bareskrim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan