Bareskrim: Penyelidikan Kasus Munir Terus Berlanjut

Sabtu, 08 September 2018 - Fadhli

MerahPutih.com- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, Polri tidak pernah menutup kasus tewasnya aktivis HAM Munir setelah terdakwa Pollycarpus menghirup udara bebas.

Arief menyatakan, bila ditemukan bukti baru, Polri akan kembali melanjutkan penyidikan kasus. "Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi. Apabila ditemukan fakta baru (novum) maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan itu," kata dia kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9).

Menurutnya, dalam mengusut kasus ini Polri tidak hanya menunggu, akan tetapi terus berusaha mencari bukti baru. "Rekaman percakapan dari mana? ini harus masuk ke dalam penyidikan," ujarnya saat ditanya wartawan terkait pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyebut ada rekaman antara Pollycarpus dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang belum dibuka di pengadilan.

Logo Bareskrim Polri (Foto:Bareskrim Polri.go.id)

Diakuinya meski tergolong rumit, penyelidikan kasus ini akan terus diusahakan oleh Polri, tentunya berdasarkan bukti-bukti baru. "Dasar penegakan hukum oleh Polri yaitu berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan. Itu yang dijadikan informasi," cetus dia.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada satu bukti baru berupa dokumen percakan terdakwa Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR. Rekaman suara itu kata Choirul, disebutkan sebanyak 41 kali saat bersidang. Sayangnya dokumen tersebut tidak pernah dibuka, bahkan di pengadilan sekalipun.

"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Kamis (6/9) kemarin.

Untuk diketahui, aktivis HAM asal kota Batu Malang itu tewas dibunuh pada Selasa 7 September 2004 lalu. Insiden itu terjadi dia dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Munir dipastikan dibunuh, lantaran dalam tubuhnya ditemukan racun jenis arsenik yang melebihi ambang batas. Hingga kasus ini terungkap, polisi baru menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka. (gms)

Baca Berita Menarik Lainnya: Rekaman Percakapan Pollycarpus-Muchdi PR Ditemukan, Komnas HAM: Kasus Munir Dapat Dilanjutkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan