Rekaman Percakapan Pollycarpus-Muchdi PR Ditemukan, Komnas HAM: Kasus Munir Dapat Dilanjutkan
Pollycarpus Priyanto. (Foto/AFP PHOTO)
MerahPutih.com- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat rekaman suara telepon terdakwa kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR dapat menjadi pijakan awal Polri melanjutkan kasus tersebut.
"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Kamis (6/9).
Rekaman suara telepon Pollycarpus kepada Muchdi, kata Choirul, disebutkan sebanyak 41 kali saat bersidang di pengadilan. Sayangnya dokumen tersebut tidak pernah dibuka, bahkan di pengadilan sekalipun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian sehingga kasus ini pun dapat diangkat kembali. "Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," ujar Choirul sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, pada Rabu (29/8), terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus dinyatakan bebas murni setelah mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun. Dia dinyatakan bebas setelah melakukan wajib lapor terakhir ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung. (*)
Baca Berita Menarik Lainnya: Pollycarpus Bebas Murni, Kasus Munir Masih Terkungkung!
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI