MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut 58 WNI termasuk mantan anggota TNI dan Polri menjadi tentara bayaran di Rusia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, sindikat menjebak korban via media sosial dengan kedok lowongan kerja logistik atau pengamanan perbatasan.
Korban diiming-imingi gaji besar hingga 3 ribu dolar AS (Rp 54 juta) dan bonus kontrak mencapai 35 ribu dolar AS (Rp 635 juta).
Korban Dipaksa Menandatangani Kontrak Militer
Setibanya di lokasi, mereka justru dipaksa teken kontrak militer dan dikirim ke zona konflik. Dari 5 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 13 tersangka termasuk warga negara asing.
Baca juga:
Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia,
tegas Nurul dalam keterangannya di di Jakarta dikutip Selasa (3/11).
Nurul mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tentara bayaran Rusia, ada dari mantan anggota TNI dan Polri.
Nurul juga mengungkapkan bahwa korban TPPO tidak ditawari secara eksplisit sebagai tentara bayaran, tetapi untuk pekerjaan lain, seperti pekerja logistik.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan modus dalam laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Bogor.
Dalam LP tersebut, terdapat dua tersangka, satu DPO, dan 22 korban. Ia mengatakan, para korban ditawari bekerja melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan pada negara berbeda. Gaji yang ditawarkan juga bernilai besar.
Para korban yang mengisi tautan pendaftaran akan dihubungi serta dijemput oleh pelaku. Pada saat itu, korban baru diberi tahu akan menjadi tentara bayaran Rusia.
(Dijemput) untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,
katanya.
Baca juga:
Putin Tambah 15.500 Personel Militer Rusia, Zelensky Klaim Rencana Korut Kirim 10.000 Tentara
Ia mengungkapkan apabila korban setuju maka mereka akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila korban menolak atau meminta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi rekrutmen tentara bayaran Rusia berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri. (Knu)