Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan dengan Menggunakan Email Palsu
Selasa, 07 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus manipulasi data dengan menggunakan email palsu. Para tersangka juga memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan surat dari NCB Interpol Singapura.
“Kami berhasil menangkap lima tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita. Dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/5).
Himawan menjelaskan, kejahatan ini dilakukan beberapa orang dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusaan Kingsford Huray Development Ltd. Perusahaan itu mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional.
Baca juga:
"Waktu dan tempat kejadian adalah pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hooray Development Ltd di wilayah Singapura," ucapnya.
Modus operandi para pelaku yaitu mengelabui korban Kingsford Huray Development Ltd dengan menggunakan email palsu. Yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa pada email sehingga menyerupai aslinya.
Setelah itu pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat, yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.
Dari penyidikan dilakukan penangkapan lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.
Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka DM ternyata residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Yang menarik dari pengungkapan ini, pelaku warga negara Nigeria menjaring warga negara Indonesia untuk membuat perusahaan dan rekening penampung uang hasil kejahatan penipuan. Di mana salah satu pelaku seorang wanita yang dipacari atau dinikahi oleh pelaku.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM di Empat SPBU Tangerang dan Depok
Setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli, kemudian membuat rekening perusahaan. Kedua hal itu hanya bisa dibuat oleh WNI.
“Yang menjadi komisaris, dan direktur adalah orang Indonesia,” jelas Himawan. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tindak kejahatan dari pelaku senilai Rp 32 miliar. Selain itu, ada satu tersangka yang masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berperan sebagai peretas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Himawan. (Knu)