Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan dengan Menggunakan Email Palsu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Mei 2024
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan dengan Menggunakan Email Palsu

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus penipuan menggunakan email palsu (Bareskrim Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus manipulasi data dengan menggunakan email palsu. Para tersangka juga memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan surat dari NCB Interpol Singapura.

“Kami berhasil menangkap lima tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita. Dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/5).

Himawan menjelaskan, kejahatan ini dilakukan beberapa orang dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusaan Kingsford Huray Development Ltd. Perusahaan itu mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional.

Baca juga:

Bareskrim Sebut SPBU Curang Campur Zat Pewarna ke Pertalite

"Waktu dan tempat kejadian adalah pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hooray Development Ltd di wilayah Singapura," ucapnya.

Modus operandi para pelaku yaitu mengelabui korban Kingsford Huray Development Ltd dengan menggunakan email palsu. Yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa pada email sehingga menyerupai aslinya.

Setelah itu pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat, yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.

Dari penyidikan dilakukan penangkapan lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka DM ternyata residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Yang menarik dari pengungkapan ini, pelaku warga negara Nigeria menjaring warga negara Indonesia untuk membuat perusahaan dan rekening penampung uang hasil kejahatan penipuan. Di mana salah satu pelaku seorang wanita yang dipacari atau dinikahi oleh pelaku.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM di Empat SPBU Tangerang dan Depok

Setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli, kemudian membuat rekening perusahaan. Kedua hal itu hanya bisa dibuat oleh WNI.

“Yang menjadi komisaris, dan direktur adalah orang Indonesia,” jelas Himawan. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tindak kejahatan dari pelaku senilai Rp 32 miliar. Selain itu, ada satu tersangka yang masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berperan sebagai peretas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Himawan. (Knu)

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan