Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan dengan Menggunakan Email Palsu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Mei 2024
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan dengan Menggunakan Email Palsu

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus penipuan menggunakan email palsu (Bareskrim Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus manipulasi data dengan menggunakan email palsu. Para tersangka juga memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan surat dari NCB Interpol Singapura.

“Kami berhasil menangkap lima tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita. Dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/5).

Himawan menjelaskan, kejahatan ini dilakukan beberapa orang dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusaan Kingsford Huray Development Ltd. Perusahaan itu mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional.

Baca juga:

Bareskrim Sebut SPBU Curang Campur Zat Pewarna ke Pertalite

"Waktu dan tempat kejadian adalah pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Hooray Development Ltd di wilayah Singapura," ucapnya.

Modus operandi para pelaku yaitu mengelabui korban Kingsford Huray Development Ltd dengan menggunakan email palsu. Yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa pada email sehingga menyerupai aslinya.

Setelah itu pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat, yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.

Dari penyidikan dilakukan penangkapan lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka DM ternyata residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Yang menarik dari pengungkapan ini, pelaku warga negara Nigeria menjaring warga negara Indonesia untuk membuat perusahaan dan rekening penampung uang hasil kejahatan penipuan. Di mana salah satu pelaku seorang wanita yang dipacari atau dinikahi oleh pelaku.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM di Empat SPBU Tangerang dan Depok

Setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli, kemudian membuat rekening perusahaan. Kedua hal itu hanya bisa dibuat oleh WNI.

“Yang menjadi komisaris, dan direktur adalah orang Indonesia,” jelas Himawan. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tindak kejahatan dari pelaku senilai Rp 32 miliar. Selain itu, ada satu tersangka yang masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berperan sebagai peretas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Himawan. (Knu)

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan