Bareskrim Bantah M Kece Cabut Laporan Kasus Penganiayaan oleh Irjen Napoleon
Jumat, 08 Oktober 2021 -
Merahputih.com - Bareskrim Polri membantah isu terkait Muhammad Kece mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap dirinya.
"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari KC (M Kece)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (8/10).
Baca Juga
Tiga Sejawat Irjen Napoleon Ikut Langgar Aturan Saat Penganiayaan M Kece
Andi menyebut, Kece hanya membuat surat permohonan maaf terhadap Napoleon, lantaran takut kejadian penganiayaan terulang kembali.
"Yang ada hanyalah surat permohonan maaf dengan konteks takut dianiayai lagi," terangnya.

Andi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal isi surat permintaan maaf M Kece. Yang jelas, M Kece mengaku surat itu dibuat karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.
"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB," tutup dia.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan lima orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?
Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Napoleon, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus berbeda-beda.
Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen. (Knu)