Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Siap Buka-bukaan

Selasa, 10 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim angkat suara terkait dugaan korupsi laptop Chromebook yang terjadi di masa kepemimpinannya.

Nadiem menegaskan setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjadi Mendikbudristek didasarkan dengan asas transparasi, keadilan, dan itikad baik.

“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya," jelas Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6).

Nadiem mengatakan ia tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," ungkapnya.

Baca juga:

Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, ia menyatakan siap memberikan keterangan.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.

Nadiem yang juga salah satu pendiri Gojek ini menegaskan akan berkomitmen untuk bersikap kooperatif pada proses hukum yang berlangsung.

Ia berharap, dengan begitu, kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan terus terjaga.

"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tandasnya.

Baca juga:

Sejumlah Saksi Kunci Diperiksa Kejaksaan Pekan ini untuk Temukan Koruptor Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak bulan lalu.

Korupsi ini diduga melibatkan berbagai pihak. Proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Terakhir, Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiganya adalag Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan