Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 09 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU ini akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Hal ini dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI, Selasa (9/9).

Baca juga:

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Selain itu, Baleg DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, antara lain RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.

Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

RUU-RUU tersebut mencakup berbagai bidang, seperti RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (Revisi), RUU tentang Satu Data Indonesia, dan beberapa RUU lain terkait pekerja dan badan usaha.

Baca juga:

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Bob Hasan berharap pemerintah dan DPD RI dapat memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Rapat evaluasi Prolegnas ini dihadiri oleh pimpinan Baleg DPR RI, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari DPD RI.

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan," tutup dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan