Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba

Jumat, 12 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi angkat bicara mengenai RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baidowi menjamin pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah dirancang DPR menggantikan Wantimpres tidak akan sama seperti era Orde Baru.

"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti Orba karena kita taat konstitusi di pasal 16 UUD 45," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).

Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan Presiden bisa membentuk dewan pertimbangan sesuai amanat Konstitusi. Tapi memang tak disebutkan Dewan Pertimbangan apa namanya.

Sehingga, menurutnya namanya bisa jadi Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, atau Dewan Pertimbangan Mulia.

Baca juga:

Wantimpres bakal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

"Sebenernya DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres kedudukannya fungsi dan kewenangannya sama dengan Wantimpres karena dia dibentuk oleh Presiden," ujar Awiek.

Awiek menyebut nantinya DPA kedudukan lembaganya setinggi lembaga negara seperti kementerian. Ia menjamin DPA tak akan berfungsi layaknya di era Orba.

"Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya sama seperti wantimpres," imbuhnya.

Awiek juga menyebut pembahasan RUU tersebut tidak terburu-buru. Hal itu lantaran penyusunan prolegnas pembahasan UU dapat mengacu pada prolegnas prioritas atau komulatif terbuka karena dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pasal 23 UU 12 tahun 2011 tentang PPP, disebutkan bahwa ada RUU bisa dilakukan pembahasan penyusunan apabila memperhatikan urgensi nasional, nah ini klausul urgensi nasional masuk kesitu," ujar Awiek.

Baca juga:

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Dalam kesempatan ini, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membantah RUU Wantimpres dibahas secara tertutup.

"Temen-teman harap dicatat penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," tutup Awiek. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan