Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi angkat bicara mengenai RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baidowi menjamin pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah dirancang DPR menggantikan Wantimpres tidak akan sama seperti era Orde Baru.
"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti Orba karena kita taat konstitusi di pasal 16 UUD 45," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).
Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan Presiden bisa membentuk dewan pertimbangan sesuai amanat Konstitusi. Tapi memang tak disebutkan Dewan Pertimbangan apa namanya.
Sehingga, menurutnya namanya bisa jadi Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, atau Dewan Pertimbangan Mulia.
Baca juga:
"Sebenernya DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres kedudukannya fungsi dan kewenangannya sama dengan Wantimpres karena dia dibentuk oleh Presiden," ujar Awiek.
Awiek menyebut nantinya DPA kedudukan lembaganya setinggi lembaga negara seperti kementerian. Ia menjamin DPA tak akan berfungsi layaknya di era Orba.
"Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya sama seperti wantimpres," imbuhnya.
Awiek juga menyebut pembahasan RUU tersebut tidak terburu-buru. Hal itu lantaran penyusunan prolegnas pembahasan UU dapat mengacu pada prolegnas prioritas atau komulatif terbuka karena dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pasal 23 UU 12 tahun 2011 tentang PPP, disebutkan bahwa ada RUU bisa dilakukan pembahasan penyusunan apabila memperhatikan urgensi nasional, nah ini klausul urgensi nasional masuk kesitu," ujar Awiek.
Baca juga:
Dalam kesempatan ini, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membantah RUU Wantimpres dibahas secara tertutup.
"Temen-teman harap dicatat penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," tutup Awiek. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan