Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 12 Juli 2024
Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi angkat bicara mengenai RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baidowi menjamin pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah dirancang DPR menggantikan Wantimpres tidak akan sama seperti era Orde Baru.

"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti Orba karena kita taat konstitusi di pasal 16 UUD 45," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).

Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan Presiden bisa membentuk dewan pertimbangan sesuai amanat Konstitusi. Tapi memang tak disebutkan Dewan Pertimbangan apa namanya.

Sehingga, menurutnya namanya bisa jadi Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, atau Dewan Pertimbangan Mulia.

Baca juga:

Wantimpres bakal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

"Sebenernya DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres kedudukannya fungsi dan kewenangannya sama dengan Wantimpres karena dia dibentuk oleh Presiden," ujar Awiek.

Awiek menyebut nantinya DPA kedudukan lembaganya setinggi lembaga negara seperti kementerian. Ia menjamin DPA tak akan berfungsi layaknya di era Orba.

"Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya sama seperti wantimpres," imbuhnya.

Awiek juga menyebut pembahasan RUU tersebut tidak terburu-buru. Hal itu lantaran penyusunan prolegnas pembahasan UU dapat mengacu pada prolegnas prioritas atau komulatif terbuka karena dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pasal 23 UU 12 tahun 2011 tentang PPP, disebutkan bahwa ada RUU bisa dilakukan pembahasan penyusunan apabila memperhatikan urgensi nasional, nah ini klausul urgensi nasional masuk kesitu," ujar Awiek.

Baca juga:

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

Dalam kesempatan ini, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membantah RUU Wantimpres dibahas secara tertutup.

"Temen-teman harap dicatat penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," tutup Awiek. (Pon)

#DPR RI #Wantimpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan