Babak Baru Kasus Penganiyaan M Kece, Dua Oknum Polisi Dikenai Sanksi
Sabtu, 06 November 2021 -
Merahputih.com - Kasus dugaan penganiyaan yang menimpa tahanan Bareskrim, Muhammad Kece memasuki babak baru.
Teranyar, Divisi Propam Polri memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada dua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri yang lalai. Sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama itu.
Baca Juga
Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/11).
Kedua anggota polisi penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut di antaranya Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).

Putusan sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan terhadap M Kace.
Ramadhan mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece Polri telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Napoleon
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," tuturnya.
Baca Juga
Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus terhadapnya masih berlangsung.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya. (Knu)