Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan

Senin, 06 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin rampung menjalani sidang perdana kasus sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut berupaya menutupi kamera wartawan.

Gesture tersebut ditunjukkan lantaran Azis enggan berkomentar terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:

Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Lakukan Pendekatan-Pendekatan

Azis yang mengenakan batik berwana marun tua itu enggan meladeni pertanyaan wartawan dengan alasan COVID-19.

"Covid, covid, covid, covid," ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Azis Syamsuddin sebelumnya didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.

Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan