Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12)

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Waketum Golkar itu menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3.099.887.000.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000," kata jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Jaksa menyebut, Azis menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus korupsi yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Azis lantas meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Mantan Ketua Banggar DPR itu juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," ujar Lie.

Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Lembaga antirasuah mencatat Azis telah memberikan uang Rp3,09 miliar dan USD36 ribu ke Robin.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Azis juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Berkas Perkara Terdakwa Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

#Azis Syamsuddin #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam OTT kasus dugaan suap sengketa lahan. Total harta kekayaannya tercatat Rp 949 juta dalam LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Saksi di sidang kasus sertifikasi K3 Kemnaker menyebut adanya penyerahan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepada mantan Menaker Ida Fauziyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan