Berkas Perkara Terdakwa Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Logo KPK. (AntaraBenardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Kasus perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera dipersidangkan.
Senin (29/11) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas terdakwa Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Azis merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Segera Duduk di Kursi Pesakitan
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11), ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/11).
Menurut Ali Fikri, dengan masuknya berkas politikus Partai Golkar tersebut, maka tanggung jawab penahanan sekarang ini berada di tangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Baca Juga:
Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
Selanjutnya, ucap Fikri, tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
Azis sendiri didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Asp)
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
