Azis Syamsuddin Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu.
"Hari ini, 22 November 2021 dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).
Ali mengatakan, penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkatr itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
Baca Juga:
Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," ujarnya.
Jaksa akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan demikian, Azis Syamsuddin akan segera duduk di kursi pesakitan.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita