Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin memakai baju tahanan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS
Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado. Merespons surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Sementara kuasa hukum mantan Waketum Golkar itu menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.
"Kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata kuasa hukum Azis kepada majelis hakim.
Sedangkan Jaksa penuntut umum pada KPK mengaku baru mendengar Azis dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata Jaksa. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor