Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Lakukan Pendekatan-Pendekatan


Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu dimulainya sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis diminta menghindari upaya suap menyuap dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjeratnya.
"Saudara terdakwa (Azis) saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim," kata Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS
Hakim bakal menyiapkan jadwal kalender persidangan dalam kasus ini. Sejumlah saksi juga sudah diminta dihadirkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Azis.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain," ujar Damis.
Dalam perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD36 ribu. Suap tersebut bertujuan agar Robin dan Advokat Maskur Husain membantu mengurus kasus korupsi yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Azis juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Berkas Perkara Terdakwa Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
