Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 06 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS

Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado. Merespons surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Foto: MP/Ponco
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Foto: MP/Ponco

Sementara kuasa hukum mantan Waketum Golkar itu menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata kuasa hukum Azis kepada majelis hakim.

Sedangkan Jaksa penuntut umum pada KPK mengaku baru mendengar Azis dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata Jaksa. (Pon)

Baca Juga

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan