Azam Khan Diperiksa Bareskrim di Kasus Edy Mulyadi

Jumat, 04 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa pengacara Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Edy Mulyadi. Azam Khan diperiksa sebagai saksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi tersebut digelar selama tujuh jam.

Baca Juga

Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan-Penangguhan Penahanan

"Pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/).

Dia mengatakan, Azam Khan diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Diketahui, Azham Khan duduk di samping persis Edy Mulyadi dalam video viral di media sosial yang mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Baca Juga

Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube-nya Disita

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Edy Mulyadi Sudah Bawa Alat Mandi ke Bareskrim, Berharap Tak Ditahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan