Azam Khan Diperiksa Bareskrim di Kasus Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (masker oranye) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa pengacara Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Edy Mulyadi. Azam Khan diperiksa sebagai saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi tersebut digelar selama tujuh jam.
Baca Juga
Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan-Penangguhan Penahanan
"Pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/).
Dia mengatakan, Azam Khan diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Diketahui, Azham Khan duduk di samping persis Edy Mulyadi dalam video viral di media sosial yang mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Baca Juga
Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube-nya Disita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Edy Mulyadi Sudah Bawa Alat Mandi ke Bareskrim, Berharap Tak Ditahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir