Australia Bakal Terapkan Kebijakan Keras Terhadap Platform Media Sosial
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan rencana melarang anak-anak menggunakan media social dengan mengeluarkan undang-undang pada tahun ini untuk memberlakukan usia minimum dalam mengakses media sosial dan platform digital terkait lainnya.
Aturan itu sebagai respon otoritas untuk menindak tegas perusahaan besar media sosial (medsos) terkait informasi yang salah dan menyesatkan.
Jika disetujui oleh parlemen, undang-undang tersebut juga akan memungkinkan pemerintah federal mengenakan sanksi pada raksasa teknologi seperti X dan Meta atas penyebaran berita palsu di platform mereka.
Dilansir SBS News, undang-undang itu akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk meminta perusahaan teknologi menyerahkan catatan mereka.
Baca juga:
Belum Ada Batasan Usia Pasti soal Rencana Australia Larangan Media Sosial untuk Anak-anak
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengatakan 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak berbahaya dari berita palsu.
“Platform digital juga dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan atau salah yang sangat merugikan bagi warga Australia,” ucap Rowland.
Pemerintah ingin memastikan anak-anak Australia lebih terlindungi dari bahaya dunia maya dan bahwa orang tua serta walinya mendapat dukungan.