Aturan WFO PPKM Level 3 Kembali Dilonggarkan, Boleh 50 Persen
Senin, 14 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan work from office (WFO) di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Jumlah persentase kapasitas pekerja di dalam kantor jadi lebih besar
"Yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
Baca Juga:
Untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal. Peraturan tersebut akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.
Luhut menambahkan para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas selama PPKM level 3. "Tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," imbuh dia.

Menurut Luhut, saat ini penambahan kasus COVID-19 di Jawa-Bali mulai melambat. Bahkan, kata dia, kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai turun melewati puncaknya.
"Berita positifnya, kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulau menunjukkan penurunan" kata Luhut.
Kendati begitu, Luhut mengakui masih terjadi peningkatan kasus COVID-19 di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Hanya saja, lanjut dia, lonjakan kasus tersebut masih lebih rendah dibandingkan puncak varian Delta pada Juli 2021.
"Tidak hanya kasus, jumlah rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa-Bali sebagian besar masih jauh lebih rendah daripada Delta," tegas Luhut. (Knu)
Baca Juga: