Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku di Akhir Tahun

Andika Pratama - Jumat, 30 Desember 2022

MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta memasuki akhir tahun tetap diberlakukan. Aturan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan di penghujung tahun.

Pada Jumat (30/12), kendaraan roda empat (Mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga

Ganjil-Genap Jalur Puncak Diterapkan Mulai Besok

“Ganjil genap tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, Jumat (30/12).

Untuk kendaraan roda empat berpelat ganjil dilarang melintas dan bisa mencari jalan alternatif.

Saat ini, ada 26 lokasi ganjil genap yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Perluasan ini setelah ada penambahan 13 titik baru guna membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga

ETLE Mobile Tilang 250 Pelanggaran di Jakarta, Terbanyak Ganjil Genap

Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI

Baca Artikel Asli