Ganjil-Genap Jalur Puncak Diterapkan Mulai Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
Ganjil-Genap Jalur Puncak Diterapkan Mulai Besok

Ilustrasi kemacetan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di Jalur Puncak, Bogor, untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, kebijakan ganjil genap di jalur Puncak akan dilakukan mulai Jumat (23/12)

Baca Juga

ETLE Mobile Tilang 250 Pelanggaran di Jakarta, Terbanyak Ganjil Genap

"Ganjil genap kami laksanakan per hari Jumat jam 15.00 WIB sampai dengan Minggu jam 24.00 WIB," kata Dicky kepada wartawan, Kamis (22/12).

Ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021. Ganjil genap berlaku untuk kendaraan mobil ataupun motor.

Tujuan ganjil genap untuk menguras volume kendaraan yang hendak memasuki kawasan Puncak. Sehingga bisa meminimalisasi kepadatan kendaraan yang akan terjadi.

"Tujuannya itu untuk mengembalikan kapasitas daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk," tuturnya.

Baca Juga

Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI

Untuk rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) akan dilakukan secara situasional melihat volume kendaraan di jalur Puncak.

Tahun ini, kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak diprediksi terjadi tanggal 23 hingga 29 Desember 2022.

Volume kendaraan yang melintas jalur tersebut akan mengalami peningkatan signifikan.

"Prediksi kami peningkatan mulai besok ya, di hari Jumat karena memang bertepatan dengan weekend juga. Kemudian nanti puncaknya lagi terjadi masuk di tanggal 29," kata Dicky.

Volume kendaraan di Jalur Puncak, sambungnya, memang terpantau mulai mengalami peningkatan. Kenaikan terjadi sekitar 30 persen sejak awal pekan kemarin.

"Didominasi plat B yang masuk dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak," ujarnya. (Knu)

Baca Juga

Melanggar Ganjil Genap, Puluhan Pengendara Ditilang

#Puncak Bogor #Ganjil Genap #Polres Bogor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
“Hingga saat ini tidak ada aktivitas yang mengarah pada erupsi atau meletus,"
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Bagikan