MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta memasuki akhir tahun tetap diberlakukan. Aturan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan di penghujung tahun.
Pada Jumat (30/12), kendaraan roda empat (Mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Baca Juga
“Ganjil genap tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, Jumat (30/12).
Untuk kendaraan roda empat berpelat ganjil dilarang melintas dan bisa mencari jalan alternatif.
Saat ini, ada 26 lokasi ganjil genap yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Perluasan ini setelah ada penambahan 13 titik baru guna membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
ETLE Mobile Tilang 250 Pelanggaran di Jakarta, Terbanyak Ganjil Genap
Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. (Knu)
Baca Juga
Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI

