ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Senin, 20 Maret 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku pada 1 April 2023.

Baca Juga

ASN Kota Bandung Dilarang Pamer Kekayaan di Media Sosial

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.

Pada peraturan tersebut pula ada santunan yang diterima para abdi negara jika pasangan mereka (suami atau istri) dan anak wafat. Besaran satunan yang diterima sebesar Rp 6 juta, sedangkan anak kandung mereka yang meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta.

Sebagai informasi, seorang ASN yang meninggal dunia akan diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali lipat gaji pokok, dan gaji pensiun akan cair yang bisa dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Sudah Tepat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

SD: golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp 1.560.800

SMP: golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp 1.776.600

SMA: golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.022.200

DIII: golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800

S1/DIV: golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.579.400

S2: golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp 2.688.500

S3: golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300. (*)

Baca Juga

ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan