Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Sudah Tepat
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Atas keputusan yang diambil eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, Guru Besar bidang Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung penuh apabila Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.
Erwan Agus Purwanto menilai, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sudah tepat.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tak Dapat Pensiun Usai Pemecatan
"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut saya kira sudah tepat," kata Erwan Agus Purwanto, Rabu (8/3), seperti dikutip Antara.
Terpisah, anggota Komisi XI DPR yang ruang lingkup kerjanya salah satunya menyangkut keuangan, Misbakhun mengatakan tidak mempersoalkan terkait pemecatan Rafael Alun selama mempunyai dasar yang jelas. Apalagi, pemberhentian seorang pegawai Kementerian Keuangan adalah kewenangan Sri Mulyani.
"(Pemecatan Rafael Alun) itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silahkan sesuai kewenangan," kata dia.
Baca Juga:
Rekening Rafael dan Keluarga yang Diblokir PPATK Senilai Rp 500 Miliar
Berdasarkan pemeriksaan Itjen Kementerian Keuangan, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan.
Misalnya, terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun sesuai rekomendasi pihaknya yang telah disetujui Menteri Keuntungan Sri Mulyani.
"Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya," kata dia. (*)
Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Sri Mulyani Pecat Rafael Trisambodo
Bagikan
Berita Terkait
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya