ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta


ASN di lingkungan Kementerian Agama saat melaksanakan survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB). ANTARA/HO-Kemenag
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku pada 1 April 2023.
Baca Juga
Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Pada peraturan tersebut pula ada santunan yang diterima para abdi negara jika pasangan mereka (suami atau istri) dan anak wafat. Besaran satunan yang diterima sebesar Rp 6 juta, sedangkan anak kandung mereka yang meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta.
Sebagai informasi, seorang ASN yang meninggal dunia akan diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali lipat gaji pokok, dan gaji pensiun akan cair yang bisa dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:
SD: golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp 1.560.800
SMP: golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp 1.776.600
SMA: golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.022.200
DIII: golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
S1/DIV: golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.579.400
S2: golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp 2.688.500
S3: golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300. (*)
Baca Juga
ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa

Akui tak Mudah Jadi Menkeu, Purbaya Minta Waktu dan Terbuka Menerima Kritik

Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya Bikin Gaduh, Ekonom Peringatkan Hal ini

Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Tanggapi Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya soal Tuntutan Publik, Ekonom: Demonstrasi Bukan Sekadar Masalah Perut

Prabowo Minta Menkeu Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Secepat Mungkin

Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39 Miliar
