ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Maret 2023
ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

ASN di lingkungan Kementerian Agama saat melaksanakan survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB). ANTARA/HO-Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku pada 1 April 2023.

Baca Juga

ASN Kota Bandung Dilarang Pamer Kekayaan di Media Sosial

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.

Pada peraturan tersebut pula ada santunan yang diterima para abdi negara jika pasangan mereka (suami atau istri) dan anak wafat. Besaran satunan yang diterima sebesar Rp 6 juta, sedangkan anak kandung mereka yang meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta.

Sebagai informasi, seorang ASN yang meninggal dunia akan diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali lipat gaji pokok, dan gaji pensiun akan cair yang bisa dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Sudah Tepat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

SD: golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp 1.560.800

SMP: golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp 1.776.600

SMA: golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.022.200

DIII: golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800

S1/DIV: golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.579.400

S2: golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp 2.688.500

S3: golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300. (*)

Baca Juga

ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menteri Keuangan #Sri Mulyani
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
Beredar isu Menkeu Purbaya memperkerjakan hacker untuk jebol informasi anggaran DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
Indonesia
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
Buktinya, Purbaya diserang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal dana transfer ke daerah atau dana mengendap di bank hingga mantan jubir pemerintah, Hasan Nasbi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kopdes Merah Putih melayani pinjaman online untuk masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Indonesia
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Diharapkan, Purbaya mampu memanfaatkan momentum dukungan publik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang konkret.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Indonesia
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Menkeu Purbaya berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Indonesia
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Purbaya sebut penempatan dana dalam bentuk giro bank justru kurang menguntungkan karena bunga yang dihasilkan lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Indonesia
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya
Asumsinya, perubahan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2026 saja, tetapi berpotensi untuk terjadi selama 5 tahun ke depan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya
Indonesia
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Pengamat menyebut aksi dan tindakan Purbaya, kendati tanpa membawa tim media, tetap saja disorot publik.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Mobil Maung untuk Menteri Siap, Tinggal Tunggu Produksi Pindad
Menkeu Purbaya mengaku belum mengetahui sejauh mana kesiapan PT Pindad dalam memproduksi mobil Maung untuk para menteri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Mobil Maung untuk Menteri Siap, Tinggal Tunggu Produksi Pindad
Bagikan