ASN Bisa Cuti Lebaran Tanpa Kurangi Jatah Tahunan

Selasa, 26 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan cuti Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022.

Isinya tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Baca Juga:

Volume Kendaraan di Sejumlah Tol Jabodetabek Masih Normal Jelang Lebaran

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Termasuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4).

Pada Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga Keppres 4/2022.

Baca Juga:

Daop 6 Yogyakarta Operasionalkan 7 KA Tambahan Selama Libur Lebaran 2022

Sementara bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya. (Knu)

Baca Juga:

Libur Lebaran, 16 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Yogyakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan