ASN Bisa Cuti Lebaran Tanpa Kurangi Jatah Tahunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 April 2022
ASN Bisa Cuti Lebaran Tanpa Kurangi Jatah Tahunan

Ilustrasi. (Foto: MP/sscasn.bkn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan cuti Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022.

Isinya tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Baca Juga:

Volume Kendaraan di Sejumlah Tol Jabodetabek Masih Normal Jelang Lebaran

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Termasuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4).

Pada Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga Keppres 4/2022.

Baca Juga:

Daop 6 Yogyakarta Operasionalkan 7 KA Tambahan Selama Libur Lebaran 2022

Sementara bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya. (Knu)

Baca Juga:

Libur Lebaran, 16 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Yogyakarta

#Cuti Bersama #Libur Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Long Weekend
1 Juni 2026 apakah libur? Simak penjelasan tanggal merah Hari Lahir Pancasila, daftar libur nasional Juni 2026, dan jadwal long weekend lengkap.
ImanK - Senin, 25 Mei 2026
1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Long Weekend
Lifestyle
14 Mei 2026 Libur Apa? Ini Jadwal Cuti Bersama, Ada Long Weekend 4 Hari!
14 Mei 2026 libur apa? Simak jadwal libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026, cuti bersama 15 Mei, long weekend 4 hari, serta tanggal merah Mei 2026 lengkap
ImanK - Senin, 11 Mei 2026
14 Mei 2026 Libur Apa? Ini Jadwal Cuti Bersama, Ada Long Weekend 4 Hari!
Lifestyle
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Kalender Mei 2026 lengkap dengan daftar tanggal merah, libur nasional, cuti bersama, serta potensi long weekend berdasarkan SKB 3 Menteri.
ImanK - Senin, 27 April 2026
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Fun
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Ada cara mengatasi post holiday blues setelah Lebaran. Meski terasa mengganggu, kondisi ini bisa diatasi dengan beberapa langkah.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Fun
Usai Libur Lebaran Merasa Lesu dan Tak Semangat? Ini yang Disebut Post Holiday Blues
Merasa lesu setelah Lebaran? Kenali post holiday blues, kondisi emosional usai liburan yang bikin malas dan sulit fokus. Ini penjelasannya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
Usai Libur Lebaran Merasa Lesu dan Tak Semangat? Ini yang Disebut Post Holiday Blues
Indonesia
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
Indonesia
Temuan Petasan Jumbo di Selokan Berujung Tewasnya Bocah 10 Tahun, 2 Temannya Luka-Luka
Korban bersama seorang temannya menemukan sebuah petasan berdiameter 10 cm dengan panjang 15 cm di selokan bawah tower air
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Temuan Petasan Jumbo di Selokan Berujung Tewasnya Bocah 10 Tahun, 2 Temannya Luka-Luka
Indonesia
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Pramono Anung juga memberikan tanggapan soal penerapan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Indonesia
Libur Lebaran Ancol Makin Malam Makin Membludak, Kembang Api Pantai Lagoon Jadi Magnet
Sejak hari pertama Lebaran, 35 ribu pengunjung memadati kawasan pantai dan wahana rekreasi yang tersedia di Kawasan wisata Ancol Taman Impian di Jakarta Utara.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Libur Lebaran Ancol Makin Malam Makin Membludak, Kembang Api Pantai Lagoon Jadi Magnet
Indonesia
Monas Masih Jadi Magnet Wisata Libur Lebaran 2026, Ribuan Turis Antre Sejak Bagi
Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat saat libur Lebaran 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Monas Masih Jadi Magnet Wisata Libur Lebaran 2026, Ribuan Turis Antre Sejak Bagi
Bagikan