Aset Surya Darmadi yang Disita Lebih dari Rp 10 Triliun
Selasa, 23 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa aset milik bos PT DPG, Surya Darmadi.
Untuk diketahui, Surya adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Untuk nilai total nilai aset yang telah disita hingga saat ini mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Hari Ini
"Bisa lebih (Rp 10 triliun)," terang Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melanjutkan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Rinciannya, 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali yang salah satunya merupakan hotel.
"Ini tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalbar, di Kalteng, dan di Jambi, dan di Batam," ungkapnya.
Baca Juga:
Kemudian, jenis aset yang disita di antaranya, berupa lahan kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan juga hotel. Saat ini masih ada lagi aset Surya Darmadi yang masuk radar penyidik dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan.
"Ada informasi, ada helikopter yang juga mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Termasuk juga di Batam," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi