Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Kamis, 13 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran akan masuknya aplikasi lokapasar atau e-commerce baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.
Aplikasi bernama Temu ini berasal dari China dan sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di China dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.
Selain itu, Temu dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop lantaran aplikasi tersebut tidak memiliki reseller dan afiliator.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan aplikasi berbelanja atau lokapasar manapun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.
Baca juga:
Belajar Membangun Bisnis E-Commerce di Future Commerce Indonesia 2019
Hal ini disampaikan Jerry terkait dengan kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut aplikasi Temu akan segera masuk Indonesia dan dampaknya lebih berbahaya dari TikTok Shop.
"Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," ujar Jerry di Jakarta, Kamis (13/6).
Pemerintah, tegas ia, telah melakukan tindakan tegas terhadap lokapasar yang tidak mengikuti peraturan. Hal tersebut telah dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin dagang secara elektronik.
Menurut Jerry, hal yang sama juga akan diterapkan oleh Kemendag bila ada aplikasi yang menyalahi aturan.
Baca juga:
Senangnya Prilly Latuconsina Jadi Brand Ambassador E Commerce
"Kita (Kemendag) sudah praktikan itu, langsung kita hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Tapi ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply dengan cara yang sesuai dengan prosedur, ya itu tidak masalah," katanya.
Jerry mengatakan, belum mendengar perihal aplikasi Temu masuk di Indonesia.
"Jika Temu ingin membuka toko elektronik maka harus mengikuti Permendag 31/2023," katanya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal China, Temu, dapat diantisipasi melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.