Apa itu PPSU? Tugas, Gaji, Fasilitas, hingga Cara Mendaftar
Jumat, 25 April 2025 -
MerahPutih.com - Lowongan Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di tahun 2025 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan,usai ribuan pelamar memenuhi Balai Kota Jakarta.
Yup, seperti diketahui Pemprov DKI kembali membuka kesempatan rekrutmen sebanyak 1.100 PPSU serta 1.000 petugas pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun ini.
Mari kita bahas lebih dalam mengenai PPSU, tugas-tugasnya, serta manfaat menjadi bagian dari tim "Pasukan Oranye" ini.
Apa Itu PPSU?
PPSU atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum adalah kelompok petugas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan berbagai fasilitas umum di tingkat kelurahan. Mereka sering disebut "Pasukan Oranye" karena seragam khas mereka yang berwarna terang, yang membuat mereka mudah dikenali di lingkungan sekitar.
Baca juga:
Apa Itu Pemanasan Global? Ini Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Tugas utama petugas PPSU adalah memastikan bahwa sarana dan prasarana umum di lingkungan kelurahan berfungsi dengan baik dan terawat.
Hal ini meliputi kebersihan jalan, perbaikan saluran air, pemeliharaan taman, dan penerangan jalan. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tugas-tugas petugas PPSU yang harus segera ditangani agar tidak mengganggu kenyamanan dan kepentingan publik.
Tugas-Tugas Petugas PPSU
Petugas PPSU memiliki tugas yang sangat penting dan beragam di masyarakat. Berikut adalah beberapa tugas utama yang menjadi tanggung jawab mereka:
1. Penanganan Jalan
-
Memperbaiki jalan berlubang yang dapat membahayakan pengguna jalan.
-
Mengecat dan memperbaiki pembatas jalan serta kanstin yang rusak.
-
Memperbaiki trotoar yang retak atau rusak untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki.
2. Penanganan Saluran
-
Memperbaiki saluran air rusak yang dapat menyebabkan banjir atau genangan.
-
Menguras saluran yang tersumbat atau mampet, untuk memastikan aliran air lancar.
-
Melaporkan gangguan atau penutupan saluran air kepada pihak kelurahan untuk ditangani lebih lanjut.
Baca juga:
Apa Itu eSIM? Begini Penjelasan, Cara Membeli dan Daftar Smartphone yang Mendukung
3. Penanganan Taman dan Ruang Terbuka Hijau
-
Menangani pohon tumbang atau ranting yang menghalangi jalan atau merusak fasilitas.
-
Membabat rumput liar dan merapikan taman untuk menjaga keindahan lingkungan.
-
Melaporkan penebangan pohon ilegal atau tanpa izin kepada pihak berwenang.
4. Kebersihan Lingkungan
-
Menyapu jalanan dan membersihkan sampah liar yang dapat mencemari lingkungan.
-
Menghilangkan coretan vandalisme di ruang publik seperti tembok atau fasilitas umum.
-
Menjaga kebersihan taman dan ruang terbuka hijau agar tetap nyaman digunakan masyarakat.
5. Penerangan Jalan
-
Memperbaiki lampu jalan yang rusak atau mati, memastikan lingkungan tetap terang di malam hari.
-
Memberikan penerangan sementara saat ada kerusakan penerangan di area tertentu.
-
Melaporkan kebutuhan penerangan tambahan kepada pihak kelurahan untuk mencegah potensi kecelakaan di malam hari.
Baca juga:
Apa Itu Trading Halt di Bursa Saham Indonesia dan Aturan Barunya?
Gaji dan Fasilitas Petugas PPSU 2025
Untuk tahun 2025, gaji petugas PPSU di DKI Jakarta masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.396.791 per bulan. Selain gaji yang layak, petugas PPSU juga mendapatkan berbagai fasilitas pendukung, seperti:
-
Pakaian kerja berupa seragam oranye yang nyaman dan mudah dikenali.
-
Peralatan kerja yang memadai untuk menjalankan tugas mereka, seperti alat kebersihan dan perbaikan jalan.
-
Fasilitas asuransi kesehatan yang mendukung kesejahteraan petugas selama bertugas.
Menjadi petugas PPSU di tahun 2025 adalah kesempatan besar untuk berkarier dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan tugas yang beragam, seperti penanganan jalan, perawatan saluran, dan pemeliharaan taman, pekerjaan ini menawarkan kepuasan dan kebanggaan tersendiri.
Cara Daftar Petugas PPSU 2025
Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung sebagai Petugas PPSU di tahun 2025, proses pendaftarannya kini terbuka melalui dua jalur, online dan offline.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mendaftar sebagai petugas PPSU:
Baca juga:
Pramono Minta Lurah dan Wali Kota Bertanggung Jawab Terima Lamaran PPSU
Cara Pendaftaran Offline
-
Kunjungi Kelurahan atau Kecamatan
Langkah pertama adalah mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat di wilayah Anda. Sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar sebagai petugas PPSU kepada petugas yang ada di sana. -
Ikuti Petunjuk dari Petugas
Setelah menginformasikan niat Anda untuk mendaftar, petugas kelurahan atau kecamatan akan memberikan arahan mengenai proses lebih lanjut, termasuk pengisian formulir dan dokumen yang dibutuhkan. -
Siapkan Dokumen Persyaratan
Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran, seperti KTP, surat kesehatan, dan dokumen lainnya yang telah ditentukan.
Cara Pendaftaran Online
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online untuk kemudahan bagi pelamar yang lebih memilih cara ini. Anda dapat mengakses laman resmi jakarta.go.id/loker untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Syarat Pendaftaran Petugas PPSU 2025
Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat.
-
KTP DKI Jakarta (diutamakan). Pelamar dari luar Jakarta tetap dapat dipertimbangkan.
Baca juga:
Pemprov DKI Minta Warga tak Datang ke Balai Kota untuk Lamar PPSU, Bisa Daftar Online
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (Usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang hingga 60 tahun).
-
Mampu membaca dan menulis.
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
-
Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
-
Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.