Dengan Kawalan TNI, PPSU-Damkar Berjibaku Bersihkan Sampah dan Sisa Gas Air Mata di Sekitar Gedung DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Dengan Kawalan TNI, PPSU-Damkar Berjibaku Bersihkan Sampah dan Sisa Gas Air Mata di Sekitar Gedung DPR

Petugas PPSU membersihkan sampah pascademonstrasi di depan gerbang utama DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan personel kebersihan kompleks parlemen mulai membersihkan sampah dan mengangkat barikade batu setelah demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta.

Sekitar sembilan petugas PPSU Kelurahan Gelora terlihat membersihkan area gerbang utama Gedung DPR pada Sabtu pagi. Selain itu, satu unit forklift juga dikerahkan untuk memindahkan barikade batu.

Baca juga:

Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025

Pada Kamis (28/8) malam, kericuhan terjadi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah demonstran di sekitar Gedung DPR dipukul mundur oleh polisi.

Insiden ini berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun bernama Affan Kurniawan. Menurut laporan, ia meninggal akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini memicu unjuk rasa susulan oleh ratusan warga dan sesama pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, dan mereka sedang dalam proses pemeriksaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga merilis ketujuh nama anggota Brimob yang diduga berada di dalam kendaraan yang melindas Affan.

Baca juga:

Beredar Foto Sosok Mirip Ahmad Sahroni Pergi ke Singapura Setelah Dicopot Jadi Pimpinan Komisi III DPR

Selain pembersihan sampah, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan air guna menghilangkan sisa gas air mata.

Pada Sabtu siang, sisa gas air mata masih terasa hingga membuat mata perih dan bersin-bersin di beberapa titik dekat gerbang utama Gedung DPR.

#DPR #DPR RI #Pemadam Kebakaran #PPSU #Tugas PPSU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 34 menit lalu
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan