Dengan Kawalan TNI, PPSU-Damkar Berjibaku Bersihkan Sampah dan Sisa Gas Air Mata di Sekitar Gedung DPR
Petugas PPSU membersihkan sampah pascademonstrasi di depan gerbang utama DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal).
Merahputih.com - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan personel kebersihan kompleks parlemen mulai membersihkan sampah dan mengangkat barikade batu setelah demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sekitar sembilan petugas PPSU Kelurahan Gelora terlihat membersihkan area gerbang utama Gedung DPR pada Sabtu pagi. Selain itu, satu unit forklift juga dikerahkan untuk memindahkan barikade batu.
Baca juga:
Pada Kamis (28/8) malam, kericuhan terjadi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah demonstran di sekitar Gedung DPR dipukul mundur oleh polisi.
Insiden ini berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun bernama Affan Kurniawan. Menurut laporan, ia meninggal akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini memicu unjuk rasa susulan oleh ratusan warga dan sesama pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, dan mereka sedang dalam proses pemeriksaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga merilis ketujuh nama anggota Brimob yang diduga berada di dalam kendaraan yang melindas Affan.
Baca juga:
Selain pembersihan sampah, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk menyemprotkan air guna menghilangkan sisa gas air mata.
Pada Sabtu siang, sisa gas air mata masih terasa hingga membuat mata perih dan bersin-bersin di beberapa titik dekat gerbang utama Gedung DPR.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi