Anies Minta Karyawan Enggak Diam Saja Lihat Kantornya Langgar Protokol Kesehatan
Minggu, 26 Juli 2020 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pegawai perkantoran tidak tinggal diam dan melapor ke Pemprov DKI bila perusahaan tempat mereka bekerja tak menaati protokol kesehatan menyusul munculnya 'Klaster Perkantoran'. Salah satunya melebihi 50 persen dari kapasitas saat PSBB transisi.
"Ya laporin saja, kalau anda bekerja disitu, tempat anda bekerja tidak menaati protokol atau ngga," kata Anies di Jakarta, Minggu (26/7).
Baca Juga:
Untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit COVID-19 di wilayah kantor, pegawai harus menaati protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak saat bekerka, dan rutin mencuci tangan.
"Ya makanya pakai masker jaga jarak itu yang paling penting," paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar corona.
Tapi mantan Kadishub DKI itu tak menyebut nama ketiga perusahaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ketiganya berada di kawasan Jakarta Timur.
“Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya,” ungkap dia.
Dari ketiga pegawai perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit.
“Satu perusahaan rata-rata satu (positif COVID-19). Tapi, ada yang begitu dia masuk rumah sakit, dua tiga hari kemudian meninggal. Yang meninggal ada di satu perusahaan, dua lainnya masih di rawat,” tutupnya.

Disnakertransgi sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan:
1. Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Internal Perusahaan
2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen
3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam
4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja
5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya
6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja
7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)
Baca Juga:
Diskotek Belum akan Dibuka, Pengusaha Hiburan Ancam Kembali Geruduk Kantor Anies
8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer
9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir
10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja
11. Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment
12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki
16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor
17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor
18. Melakukan rekayasa engineering
Baca Juga:
19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi
20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan
21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif
22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19
23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca. (Asp)