Diskotek Belum akan Dibuka, Pengusaha Hiburan Ancam Kembali Geruduk Kantor Anies


Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait nasib tempat hiburan malam. Bila minggu ini tak ada kepastian diskotes beroperasi Asphija mengancam akan demo lanjutan.
"Harusnya Minggu ini sudah ada keputusan. Kalau tidak, dan diulur-ulur kami akan melakukan aksi gelombang kedua," kata Ketua Asphija Hana Suryani saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Baca Juga
Anies Diminta Gandeng Provider Gratiskan Paket Data untuk Siswa Sekolah
Bahkan, Hana mengancam bakal menurunkan massa yang jauh lebih besar dibanding aksi penyampaian pendapat pada Selasa (21/7) kemarin.
Dalam aksinya kemarin, perwakilan Asphija sudah diterima beraudiensi dengan Pemprov DKI dan menyampaikan aspirasi dihadapan Kesbangpol DKI, Dinas Pariwisata, TGUPP, dan perwakilan Biro Ekonomi Umum.

Hasilnya, untuk sementara tempat usaha restoran yang memiliki bar atau karaoke tapi bertanda izin restoran dibolehkan beroperasi. Dengan catatan, fasilitas musik hanya dibolehkan menggunakan 'live music' virtual.
Hana mengaku, opsi itu tetap diambil Asphija sambil menunggu proses negosiasi berjalan. Namun, Asphija tetap harus bernegosiasi dan menginginkan pembukaan tempat hiburan malam secara menyeluruh.
Baca Juga
Anies tak Bisa Buka Diskotek Tanpa Persetujuan Tim Gugus Tugas COVID-19
Bila keputusan itu tak kunjung disampaikan hingga tenggat hari yang ditetapkan, maka pihak Asphija akan turun kembali ke jalan, menyampaikan aspirasi tepat di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.
"Yang mau turun banyak banget, cuma kita larang karena ini aksi damai. Cuma ke depannya saya nggak bisa menghalangi aspirasi orang semua minta turun," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI masih melakukan kajian dan pembahasan dengan pengusaha hiburan malam terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 di diskotek.
Mesih masih digodok, Dinas Parekraf mengusulkan rapid test bagi pengunjung yang masuk dan datang ke tempat hiburan malam.
Kabid Industri Dinas Pariwisata Parekraf DKI Bambang Ismad menyampaikan dibukanya tempat hiburan malam harus mendapatkan persetujuan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI.
Baca Juga
"Kita usul tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid tes di tempat," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/6). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
