Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin
Selasa, 27 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk manut mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021.
Alasanya karena pertumbuhan ekonomi nasional saat ini minus akibat pandemi COVID-19, yang berimbas pada perekonimian daerah di Indonesia.
Anggota Komisi A DPRD Basri Baco mengaku heran jika pemerintah menaikan UMP pada tahun depan, mengingat sekarang ini perekonomian sedang melesu.
Baca Juga:
Tunggu Peraturan dari Anies, PKS Minta Warga Jakarta Jangan Ngeluh Sanksi Tolak Vaksin
"Ya mengikuti pemerintah pusat, itu lebih baik. Sampai nunggu ekonomi kita sekarang kan masih minus, kan. Gimana ceritanya minus mau dinaikin UMP," tutur Baco saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Ia berpendapat, naiknya UMP tahun 2020 di tengah wabah corona dapat merigikan pekerja atau buruh. Sebab naiknya UMP bakal memberatkan pengusaha yang nanti berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.
Hal itu akibat naiknya gaji pekerja, tapi pendapatan perusahaan menurun, karena daya beli yang rendah di tengah pandemi COVID-19.
"Kalau dinaikin juga nanti malah nggak sanggup kan, malah yang ada PHK. Malah gak ada kerjaan, baiknya memang yang masuk akal yang logis. Realistis saja," tuturnya.

Politikus Golkar ini pun mewanti-wanti pemerintah DKI untuk tidak menetapkan UMP 2021 sendiri dan harus mengikuti perintah Kemenaker.
"Gak usah sok soan, nanti yang ada orang dipecat malah nggak punya kerjaan, orang nggak mau nerima pekerja banyak-banyak," tutupnya.
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Anies dan Kepala Daerah Se-Indonesia DInilai Tak Wajib Patuhi Kemenaker Soal UMP
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha. perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UPM pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. (Asp)
Baca Juga:
Anak-anak Ikut Demo Omnibus Law, Kapolda Metro Adakan Pertemuan dengan Anies dan Pangdam