Anies Diminta Beri Sanksi Tetangga Rizieq yang Tolak Tes COVID-19
Senin, 23 November 2020 -
Merahputih.com - Pemprov DKI sudah seharusnya memberikan sanksi denda Rp5 juta kepada warga Pertamburan, Jakarta yang menolak untuk dilakukan tes COVID-19.
Karena, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19. Pada pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.
Baca Juga
Satgas COVID-19 Akui Kesulitan Tracing Massa di Petamburan dan Megamendung
Perda tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020.
"Satgas covid DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau (warga yang menolak tes COVID-19)," terang Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/11).
Perda COVID-19 harus diberlakukan supaya pemerintah DKI tegas dalam membuat aturan dan agar ada kepercayaan publik bahwa Pemprov DKI tegas dalam kebijakan. Apalagi Perda COVID-19 mempunyai payung hukum yang kuat.
"Supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia harus tegas menunjukkan, karena ini menyangkut aturan yang harus ditegakkan bersama-sama," terang dia.

Komisi E meminta Pemda DKI untuk menegakan aturan Perda Penanganan COVID-19 agar prosea pencegahan penyebaran kasus corona bisa dilaksanakan dengan baik.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyayangkan sepinya masyarakar di Pertamburan, Jakarta Pusat untuk dilakukan tes COVID-19.
Ia menilai, sikap tersebut tak selaras dengan upaya pemerintah dalam memberantas COVID-19.
Baca Juga
Meskipun diimingi sembako, antusias warga melakukan Rapid Test di SD Petamburan 1, jalan Petamburan IV, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11), rendah.
“Sebenarnya ini rapid test itu imbauan keras,” kata Fadil, Minggu (22/11) kemarin.
Parahnya lagi sejumlah orang di Petamburan 3 yang merupakan lokasi markas FPI menolak dilakukan penyemprotan desinfektan. (Asp)