Anies Diminta Beri Sanksi Tetangga Rizieq yang Tolak Tes COVID-19

Senin, 23 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemprov DKI sudah seharusnya memberikan sanksi denda Rp5 juta kepada warga Pertamburan, Jakarta yang menolak untuk dilakukan tes COVID-19.

Karena, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19. Pada pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

Baca Juga

Satgas COVID-19 Akui Kesulitan Tracing Massa di Petamburan dan Megamendung

Perda tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020.

"Satgas covid DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau (warga yang menolak tes COVID-19)," terang Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Perda COVID-19 harus diberlakukan supaya pemerintah DKI tegas dalam membuat aturan dan agar ada kepercayaan publik bahwa Pemprov DKI tegas dalam kebijakan. Apalagi Perda COVID-19 mempunyai payung hukum yang kuat.

"Supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia harus tegas menunjukkan, karena ini menyangkut aturan yang harus ditegakkan bersama-sama," terang dia.

Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). (Dok Antara)
Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). (Dok Antara)

Komisi E meminta Pemda DKI untuk menegakan aturan Perda Penanganan COVID-19 agar prosea pencegahan penyebaran kasus corona bisa dilaksanakan dengan baik.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyayangkan sepinya masyarakar di Pertamburan, Jakarta Pusat untuk dilakukan tes COVID-19.

Ia menilai, sikap tersebut tak selaras dengan upaya pemerintah dalam memberantas COVID-19.

Baca Juga

Diminta Tes Swab, Rizieq Shihab Tolak Bertemu Polisi

Meskipun diimingi sembako, antusias warga melakukan Rapid Test di SD Petamburan 1, jalan Petamburan IV, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11), rendah.

“Sebenarnya ini rapid test itu imbauan keras,” kata Fadil, Minggu (22/11) kemarin.

Parahnya lagi sejumlah orang di Petamburan 3 yang merupakan lokasi markas FPI menolak dilakukan penyemprotan desinfektan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan