Merahputih.com - Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo memastikan kebijakan larangan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan Polri, serta karyawan Badan usaha milik negara (BUMN) masih berlaku.
Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Pasalnya, setiap libur panjang selalu diikuti peningkatan kasus harian juga kasus aktif.
"Kemudian angka kematian juga sangat tinggi, serta diikuti angka kematian dokter dan perawat yang tinggi,” ujar Doni, Senin (8/3).
Baca Juga
Doni menyebutkan, pertimbangan tersebut mengacu pada data kasus. Yang mana pada Januari akhir hingga awal Februari, kasus aktif menduduki peringkat yang sangat tinggi.
Bahkan, peningkatan kasus tersebut mencapai titik puncak dengan rata- rata 170.000 kasus aktif per hari. Peningkatan kasus ini berdampak pada peningkatan angka kematian yang tertinggi dengan jumlah 7.890 orang.
“Artinya, setelah libur panjang diikuti kasus aktif yang tinggi,
Doni menyebutkan, terkait kematian dokter ini, pada Januari 2021 menjadi angka kematian dokter tertinggi dengan total 58 orang meninggal.
Dengan imbauan tersebut angka kematian pada Februari menurun menjadi 6.186. Artinya rata-rata per hari sekitar 220 orang meninggal. Sedangkan pada Januari, rata-rata per hari 254 orang meninggal.
"Oleh karenanya pada saat kegiatan libur yang akan datang itu Isra Mi'raj paa 11 Maret dan libur Hari Raya Nyepi pada 14 Maret, pemberlakuan pada aturan yang sebelumnya,” ucapnya.
Adapun untuk skema pengawasan yakni para pimpinan instansi terutama TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta BUMN bisa mengawasi anggota dan karyawan masing-masing.
“Kalau ini bisa dipatuhi, maka kita bisa kendalikan kasus COVID-19 ini pada periode yang akan datang,” kata dia.
Baca Juga:
Doni Monardo Diduga Tertular COVID-19 saat Tengah Makan Bersama
Sementara untuk karyawan swasta pemerintah tidak bisa melarang, namun Satgas sudah melakukan koordinasi dengan Kadin. Adapun tujuannya agar Kadin dapat membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan.
“Jika semua ini bisa dipatuhi, maka kita bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif, dan kita juga bisa mengurangi angka kematian,” ujar Doni. (Knu)