Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal

Senin, 09 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sejumlah anggota DPR terpilih 2024-2029 memutuskan untuk mundur sebelum resmi dilantik. Ada sejumlah alasan mereka mundur, mulai karena meninggal dunia, terjerat kasus pidana, hingga alasan maju dalam Pilkada 2024 mendatang

KPU memastikan akan segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal dunia tersebut.

"Hari ini, tadi pagi, kemarin dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti," Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, kepada media di Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga:

DPR dan KPU Bakal Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong

Afif mengatakan KPU akan melakukan kompilasi terlebih dulu terkait seluruh permohonan partai politik untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, salah satu bentuk tindak lanjut ialah dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.

"Kita klarifikasi. Nanti kami akan kumpulkan karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada," papar orang nomor satu di KPU itu.

"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," imbuh dia.

Baca juga:

Lemhannas Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Pembekalan Anggota DPR Baru

Hingga saat ini dilansir dari Antara, KPU menyatakan sudah ada caleg dari 8 dapil yang mundur untuk dilantik menjadi anggota DPR baru. Berikut daftarnya:

1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-1) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-2) mengundurkan diri. Digantikan oleh Sabam Rajagukguk.

2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran.

3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Dini Rahmania.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Victor Laiskodat.

5. Dapil Kalimantan Tengah
PDIP
- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Willy Midel Yoseph.

6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Machfud Arifin.

7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-1) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. Digantikan oleh Martin D Tumbelaka.

8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Ali Mazi.

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan