Anggota DPR soal Foto Firli Ketemu SYL: Menyalahi Kode Etik

Senin, 09 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi soal beredarnya foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulutangkis.

Menurut Didik, Firli Bahuri telah menyalahi aturan ketika bertemu Syahrul Yasin. Dia menyebut Firli melanggar aturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga kode etik.

Baca Juga

Foto Mentan SYL dan Ketua KPK Firli Jadi Materi Penyidikan

Didik menyebut seluruh insan KPK tanpa terkecuali pimpinan tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, maupun saksi yang tengah berperkara.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).

Didik mengingatkan pada Pasal 36 Ayat (1) UU KPK termaktub bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Selain itu, lanjut Didik, ada juga aturan yang melarang pimpinan KPK melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Baca Juga

Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres

Adapun Pasal itu berbunyi setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.

Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” jelas dia.

Didik meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti apabila ditemukannya kecukupan bukti Firli melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.

Namun, dia mengingatkan agar ada antisipasi untuk mencegah serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan fakta-fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya,” tukasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan